Rabu, 15 Januari 2014
KONSERVASI PERAIRAN HULU SUNGAI ARUT
KONSERVASI KAWASAN PERAIRAN BERBASIS MASYARAKAT DI DESA PANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Desa Panahan adalah salah satu Desa Di Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Desa ini berada dibagian terhulu dari Sungai Arut, Di Perairan ini banyak terdapat ikan Somah, dan akhir tahun 2010 sudah dirasakan oleh masyarakat sudah mulai berkurang keberadaannya. Dalam rangka mewujudkan kelestarian sumberdaya ikan dan ekosistemnya, Lembaga adat Desa Panahan telah membuat suatu peraturan Adat Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pengaturan Pengelolaan Hulu Sungai Arut Desa Panahan Kecamatan Arut Utara. Pengelolaan Hulu Sungai Arut dilakukan melalui : (a) pengaturan penangkapan ikan, (b) pengaturan pemanfaatan hutan dan lahan dibantaran sungai Arut, (c) pengawasan dan pengendalian. Bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan di Riam Sindur sampai hulu sungai arut Desa Panahan dengan menggunakan bahan beracun, strum., setiap orang dilarang merusak hutan dibantaran sungai sejauh 500 meter dari bibir sungai, setiap orang dilarang menebang pohon dibantaran sun gai, jenisnya ; pohon tengkawang/majau,tungkul; pohon kesurai/kansohoi; pohon pinsul; pohon beringin/keraya; pohon lengawat; pohon umbai; pohon sengkuang, karena buah pohon tersebut merupakan sumber makanan bagi ikan-ikan. Jenis ikan yang dilindungi adalah ikan somah, ikan tapah, ikan berakas, ikan adungan, dan ikan kelabau. Untuk melindungi jenis-jenis ikan tersebut setiap orang dilarang menangkap ikan pada saat ikan bertelur yaitu pada awal musim penghujan, melakukan aktivitas menangkap ikan pada saat warga Desa mengalami kematian atau dukacita. Sanksi/kamuh bagi yang melanggar peraturan adat yaitu : yang melakukan penangkapan ikan di riam sindur sampai hulu sungai Arut dengan menggunakan strum ikan adalah jipen.denda Rp.100.000,- bila diketahui satu kali, dan Rp.200.000,- bilamana diketahui dua kali. serta alatnya disita. serta Rp.500.000,- bila diketahui tiga kali. Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan di riam sindur sampai hulu sungai arut dengan menggunakan bahan beracun (racun kimia dan sejenis) bilamana diketahui satu kali dikenakan denda/jipen Rp.100.000,-, dua kali Rp.500.000,- dan tiga kali Rp.1.000.000,-, dan setiap orang yang merusak hutan dibantaran sungai arut desa panahan dikenakan jipen/denda sebesar Rp.500.000,- perpohon, dan setiap orang yang menebang pohon yang dilindungi dikenakan jipen/denda sebesar Rp.1.000.000,- serta bilamana limbah dibuang ke sungai yang berakibat kepada masyarakat dan ikan dikenakan jipen/denda Rp.5.000.000,- s/d Rp.10.000.000,-
Menurut peraturan adat jipen adalah besaran sanksi yang wajib dibayar oleh setiap orang yang melanggar hukum adat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar